Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui rencana aksi. (2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga selaku anggota DNKI.
Your Correction