Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing- masing; b. sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di INDONESIA; dan c. bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.
Your Correction