Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan)

PERPRES Nomor 114 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.