Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 114 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS No. Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis Tingkat Keahlian 1. Perekam Medis Madya Rp1.260.000,00 2. Perekam Medis Muda Rp 960.000,00 3. Perekam Medis Pertama Rp 540.000,00 Jabatan Fungsional Perekam Medis Tingkat Keterampilan 1. Perekam Medis Penyelia Rp 780.000,00 2. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 3. Perekam Medis Pelaksana Rp 360.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO
Your Correction