Correct Article 3
PERPRES Nomor 114 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai . . .
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Your Correction
