Correct Article 2
PERPRES Nomor 114 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
