Correct Article 12
PERPRES Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pada saat diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240/Ses/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggajian Komnas HAM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor
240.11/Ses/2014 dinyatakan tidak berlaku bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Your Correction
