Correct Article 11
PERPRES Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
