Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang penghasilannya mengalami penurunan pada saat Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari honorium/tunjangan khusus sebagaimana dimaksud Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240/Ses/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggajian Komnas HAM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240.11/Ses/2014 yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction