Correct Article 2
PERPRES Nomor 114 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
