Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku Pupuk Bersubsidi yang telah disesuaikan dengan produksi Pupuk Bersubsidi dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pembayaran . . . PEPUBLIK INDONESIA (21 Pembayaran subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran untuk kebutuhan bahan baku selama 1 (satu) tahun dan dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan. (3) BUMN Pupuk mengajukan pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada kuasa pengguna anggaran. l4l Kuasa pengguna anggaran mengajukan pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku sesuai mekanisme dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, setelah terlebih dahulu dilakukan reviu oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang urllsan pemerintahan di bidang keuangan. 3. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 148 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction