Article I
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang selanj utnya d isebut Tunj angan M an ggala Informatika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.