Correct Article 9
PERPRES Nomor 113 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2020 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman;
dan/atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
