Correct Article 8
PERPRES Nomor 113 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
c. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga, antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
999 (BA BUN) atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
h. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
i. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak ada tahun 2020 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2021 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
j. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
n. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
o. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
p. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
q. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
r. perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
s. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
t. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
u. penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2020 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional pada Tahun Anggaran 2021, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
