Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 113 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian: a. anggaran Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa. (2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian: a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus Fisik; d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; e. Dana Insentif Daerah; dan f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta. (3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (4) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (5) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (7) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai akibat dari: a. perubahan data; dan/atau b. kesalahan hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction