Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 113 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction