Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil); d. Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; e. Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction