Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 113 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction