Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 113 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional ditetapkan oleh Lembaga Ketahanan Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction