Correct Article 2
PERPRES Nomor 113 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
