Correct Article 7
PERPRES Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
e. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
g. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
h. InspektoratJenderal;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
j. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan
n. Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar.
2.Setelah...
PTTESIDEN
2. Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
