Correct Article 5
PERPRES Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Current Text
Pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
