Correct Article 16
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (41 dilakukan melalui penawaran harga terendah berdasarkan harga patokan tertinggi serta dilakukan secara transparan dan adi[, tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak manapun.
(21 Proses pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi dokumen dan negosiasi harga pembelian Tenaga Listrik harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Your Correction
