Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran atas transaksi pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang disepakati dalam PJBL.
Your Correction