Correct Article 10
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) PLTS Fotovoltaik atau PLTB untuk semua kapasitas yang dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya, harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya, ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi sebesar 6O% (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik.
l2l Harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
(3) Dalam hal harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dan 600/o (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Pasal 1 1
(1) Untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik, meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi, dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik, serta dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara penyediaan (supplg) dan permintaan (demanQ sistem ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan Tenaga Listrik (excess pouter) dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
(2) Kelebihan...
_13_ l2l Kelebihan Tenaga Listrik (excess powefi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli oleh FI PLN (Persero) dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik (excess pouerl.
(3) Jangka waktu perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Your Correction
