Correct Article 35
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(U PPL yang melakukan pengembangan PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg yang:
a. proses pengadaannya sudah selesai;
b. harga telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero); dan
c. belum mendapatkan persetujuan harga dari Menteri, sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero) sepanjang sama dengan atau lebih rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dalam...
(21 Dalam hal harga yang telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero) lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dalam Peraturan PRESIDEN ini, harga pembelian Tenaga Listrik harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Your Correction
