Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan PJBL dengan dilengkapi dokumen berupa: a. nomor induk berusaha PPL; dan b. struktur biaya daurr financial model harga Tenaga Listrik setiap pembangkit. (2) PT PLN (Persero) . . . (21 PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan COD.
Your Correction