Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber Energi Terbarukan merupakan sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik berupa panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. (21 Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dilakukan dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang terdiri atas: a. PLTP; b. PLTA; c. PLTS Fotovoltaik; d. PLTB; e. PLTBm; f. PLTBg; g. PLT Energi Laut; dan h. PLT BBN. (3) Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan pembangkit Tenaga Listrik yang: a. seluruhnya dibangun oleh Badan Usaha; atau b. seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah. (a) Dalam... (4) Dalam melakukan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus mengacu pada RUPTL. (5) Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a termasuk pembelian tenaga uap panas bumi setara listrik untuk PLTP. (6) Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit listrik tenaga surya yang terapung.
Your Correction