Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT PLN (Persero) menJrusun RUPTL dengan memperhatikan: a. pengemb€rngan Energi Terbarukan sesuai dengan target bauran Energi Terbarukan berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional; b. keseimbangan antara penyediaan (supplyl dan perminta an (demandl ; dan c. keekonomian pembangkit Energi Terbarukan. (21 RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan mempertimbangkan : a. aspek keseimbangan antara penyediaan (sttpplAl dan permintaan (demandl; b. kesiapan sistem ketenagalistrikan; dan c. kemampuan keuangan negara. (3) Pelaksanaan RUPTL oleh PT PLN (Persero) wqjib: a. mengutamakan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; b. mengoperasikan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan secara terus-menerus (must-runl sesuai dengan karakteristik sumber pembangkit danf atau sesuai dengan kesiapan sistem kelistrikan setempat dalam hal terjadi kondisi beban rendah; c. menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. mengembangkan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
Your Correction