Correct Article 2
PERPRES Nomor 112 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend The Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder Between The Association of Southeast Asian Nations (Asean) and The People’s Republic of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
