Correct Article 7
PERPRES Nomor 112 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
No.
Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja Tingkat Keahlian
1. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya Rp1.260.000,00
2. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda Rp 960.000,00
3. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama Rp 540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
