Correct Article 6
PERPRES Nomor 112 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
