Correct Article 4
PERPRES Nomor 112 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Current Text
Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
