Correct Article 3
PERPRES Nomor 112 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Current Text
Besarnya Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
