Correct Article 4
PERPRES Nomor 112 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015 tentang PENGUNAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan program sejuta rumah tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction
