Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 112 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015 tentang PENGUNAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan pendanaan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat menggunakan sumber pendanaan dari pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pendanaan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat tahun 2015 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (3) Pendanaan program pembangunan sejuta rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa biaya pengurangan angsuran Kredit Pemilikan Rumah yang dibayar oleh debitur atau nasabah dengan angsuran: a. Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga komersial; atau b. Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan marjin atau sewa komersial. (4) Penggunaan pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 . . .
Your Correction