Correct Article 1
PERPRES Nomor 112 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015 tentang PENGUNAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.05/2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat sebagai Badan Layanan Umum.
Your Correction
