Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 112 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 B (1) KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A merupakan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Identitas resmi bukti domisili penduduk; b. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan; c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan. (2) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el. (3) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP Non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 E diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 E (1) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan wajib melaporkan penyeleng-garaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 B ayat (2) kepada PRESIDEN melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. (2) Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan dengan menggunakan KTP-el yang dilaksanakan oleh swasta. (3) Ketentuan mengenai pelaporan atas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction