Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 112 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN: a. Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; b. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; dan c. Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 293); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction