Correct Article 8
PERPRES Nomor 112 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Bagi pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Your Correction
