Correct Article 3
PERPRES Nomor 112 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Current Text
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.
(2) Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut :
a. Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter per segi);
b. Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
c. Hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
d. Department Store, diatas 400 m2 (empat ratus meter per segi);
e. Perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu meterper segi).
(3) Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern adalah sebagai berikut :
a. Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya;
b. Department Store menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
c. Perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi.
Your Correction
