Correct Article 19
PERPRES Nomor 112 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini maka ketentuan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 145/MPP/Kep/5/1997 dan Nomor 57 Tahun 1997 tanggal 12 Mei 1997 dan peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
