Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 112 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Super-market, dan Pengelola Jaringan Minimarket dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa INDONESIA dan terhadapnya berlaku hukum INDONESIA. (2) Apabila dalam kerjasama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur syarat-syarat perdagangan, maka syarat-syarat perdagangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan berkontrak, syarat-syarat perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, wajar, berkeadilan dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Biaya-biaya yang dapat dikenakan kepada Pemasok adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk Pemasok; b. Pengembangan barang Pemasok hanya dapat dilakukan apabila telah diperjanjikan di dalam kontrak; c. Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan, Toko Modern dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi pembayaran tepat pada waktunya; d. pemotongan nilai tagihan Pemasok yang dikaitkan dengan penjualan barang di bawah harga beli dari Pemasok hanya diberlakukan untuk barang dengan karakteristik tertentu; e. Biaya promosi dan biaya administrasi pendaftaran barang Pemasok ditetapkan dan digunakan secara transparan. (4) Biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, adalah : a. Potongan harga reguler (reguler discount), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern pada setiap transaksi jual beli; b. Potongan harga tetap (fixed rebate), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan; c. Potongan harga khusus (conditional rebate), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok apabila Toko Modern dapat mencapai target penjualan; d. Potongan harga promosi (promotion discount), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern dalam rangka kegiatan promosi baik yang diadakan oleh pemasok maupun oleh Toko Modern; e. Biaya promosi (promotion budget), yaitu biaya yang dibebankan kepada Pemasok oleh Toko Modern untuk mempromosikan barang Pemasok di Toko Modern; f. Biaya distribusi (distribution cost), yaitu biaya yang dibebankan oleh Toko Modern kepada Pemasok yang berkaitan dengan distribusi barang Pemasok ke jaringan toko modern; dan/atau g. Biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee), yaitu biaya dengan besaran yang wajar untuk biaya pencatatan barang pada Toko Modern yang dibebankan kepada Pemasok. (5) Barang dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, adalah barang yang ketinggalan mode (old fashion), barang dengan masa simpan rendah, barang sortiran pembeli dan barang promosi. (6) Perubahan jenis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi serta masukan dari pemangku kepentingan.
Your Correction