Correct Article 17
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
Sasaran TPB nasional Tahun 2024 dapat dilakukan kaji ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dewan pengarah nasional atas masukan dari tim pelaksana nasional dan/atau pertimbangan tim pakar.
l2l Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada oleh Menteri bersama Pasal 18...
SK No 135194A menteri/ kepala lembaga terkait.
Your Correction
