Correct Article 13
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana nasional dibantu oleh sekretariat nasional yang dipimpin oleh salah satu pimpinan tinggr madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencana€ux pembangunan nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan susunan tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, tim pakar, dan sekretariat nasional diatur dengan Peraturan Menteri' Pasal 15...
Your Correction
