Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim pakar memberikan pertimbangan substansi TPB kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di INDONESIA. (1) (2) Tim pakar para ahli dan/atau profesional di bidangyang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.
Your Correction