Correct Article 12
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
Tim pakar memberikan pertimbangan substansi TPB kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di INDONESIA.
(1)
(2) Tim pakar para ahli dan/atau profesional di bidangyang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.
Your Correction
