Correct Article 10
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
(U Tim pelaksana nasional bertugas melaksanakan arahan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan kebijakan serta
(2)Tim. . .
pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif.
K INDONES]A
(21 Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin dan dikehrai oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan Perencan€ran nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur kernenterian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
Your Correction
