Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri me a. fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan c. perencanaan sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. dengan Menteri dan menteri Yang urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction