Correct Article 4
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri:
a. men)rusun dan MENETAPKAN pemutakhiran Peta Jalan TPB Tahun 2O|7-2O3O; dan
b. mengoordinasikan penyusunan dan MENETAPKAN RAN TPB sampai dengan Tahun2O24.
(21 Menteri/kepala lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian TPB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, kementerian/ lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data.
Pasal 5...
PUBLIK INDONES]A
Your Correction
