Correct Article 1
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan I Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.
2.Peta...
5 6 MENETAPKAN 1
Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan dalam pencapaian TPB Tahun 2O17 hingga Tahun 2O30, yang sesuai dengan tduan dan sasaran global TPB Tahun 2O30 dan sasaran pembangu.nan nasional.
Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan nenc€rna kerja TPB kementerian / lembaga dan pemangku kepentingan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional periode yang iedang berjalan dan disusun mengacu pada sasaran TPB nasional.
Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan rencErna pembangunan jangka menengah daerah periode yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran TPB nasional.
Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara nepuUtit INDONESIA yang dibantu oteh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adal,ah kepala daerah sebagai unsur pemerintahan daerah Yang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah 3 4 5 6 7 Pusat di daerah.
8. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah orga.nisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tqiuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Akademisi. . .
9. Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga yang berdasarkan kedermawanan berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi tantangan berkelanjutan.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
12. Pendanaan Inovatif adalah sumber- sumber dan skema pendanaan yang berasal dari para pemangku kepentingan nonpemerintah, baik lingkup global, nasional, maupun daerah, untuk mengakselerasi pencapaian TPB.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perenccLnaan pembangunan nasional.
Your Correction
